Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Jokowi Sudah Ngomong Revisi UU ITE, Pak Mahfud Langsung Tambahin: Padahal Dulu Banyak..

Pak Jokowi Sudah Ngomong Revisi UU ITE, Pak Mahfud Langsung Tambahin: Padahal Dulu Banyak.. Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknyaa siap untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap mendorong revisi UU ITE.

Karena itu, Mahfud pun menyatakan Mahfud MD pun menyatakan pemerintah siap mendiskusikan hal tersebut.Baca Juga: Jokowi Bicara soal UU ITE ke Kapolri

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” tulisnya, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (15/2/2021) malam.

Lanjutnya, ia mengatkan jika pemerintah akan dulu menyerap aspirasi publik, jika memang keberadaan UU ITE itu malah berdampak negatif, maka revisi sangat mungkin dilakukan. Baca Juga: Minta Dikritik, Jokowi Diingatkan UU ITE: 'Sikat' Pasal Karet

“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ungkapnya.

 “Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” sambungnya.

Tegasnya, pemerintah tidak akan menutup ruang-ruang diskusi terkait aturan dan hukum yang selama ini sudah berlaku, karena sejalan dengan sistem demokrasi.

“Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Negara menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE.

Hal tersebut jika memang keberadaa UU tersebut dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.

Presiden menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: