3. Import-Merchant
Import Merchant adalah badan usaha yang telah diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk dapat mengimpor barang-barang yang bersifat khusus dan sudah memiliki izin atas impor. Selain barang yang sudah diberikan izin, barang yang lain tidak dapat diterima.
4. Sole Agent Importer
Sole Agent Importer adalah perusahaan luar negeri yang berminat untuk melakukan perdagangan di Indonesia. Lalu, perusahaan luar negeri ini mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya yang telah ditunjuk sebagai agen untuk mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
5. Approved-Traders
Approved-Traders yakni seoang pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah terutama pada Dapartemen Perdagangan untuk dapat mengimpor komoditi tertentu yang mempunyai tujuan tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: