Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU ITE Koalisi & Oposisi Ada dalam Satu Kolam

Revisi UU ITE Koalisi & Oposisi Ada dalam Satu Kolam Kredit Foto: Antara/Biro Pers/Rusman
Warta Ekonomi -

Biasanya, proyek legislasi yang diusulkan pemerintah selalu disikapi berbeda oleh para politisi di DPR. Tapi, urusan merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), parpol koalisi, juga parpol oposisi berada di dalam satu kolam yang sama.

Di DPR, sembilan fraksi kompak menyatakan mendukung revisi tersebut. Mereka berharap, kriminalisasi yang menimpa warga negara karena penerapan UU ITE tidak terjadi lagi.

Empat parpol perwakilan dari koalisi, yakni Nasdem, PPP, PKB dan Golkar menyampaikan sikap dukungannya. Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustofa menilai, ada sejumlah pasal karet di UU ITE yang memang harus dihapus. Harapannya, ke depan terbentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Apalagi, Presiden Jokowi sudah memberikan lampu hijau bagi rakyat untuk menyampaikan kritik.

Baca Juga: Presiden Usul Revisi UU ITE, PKB Langsung Tantang Jokowi Siapkan Draf Atur Buzzer-Buzzer

“Masyarakat juga diharapkan bisa lebih santun dalam menggunakan media sosial. Bukan hoaks, fitnah, ataupun profokatif yang berujung pada perpecahan,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (17/2).

Namun, karena usulan revisi digaungkan Jokowi, maka inisiatif merombak UU ITE harus datang dari pemerintah, bukan DPR. “Kalau masuk di Prolegnas 2021 atau tahun ini, lebih bagus,” katanya.

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani langsung menyoroti Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik. Menurutnya, pasal tersebut membuka peluang penegakan hukum yang tidak proporsional.

“Mengapa perlu direvisi? Karena penerapan pasal ini dalam proses penegakan hukum begitu banyak disorot oleh berbagai elemen masyarakat,” kata Arsul, Selasa (17/2).

Anggota komisi Hukum DPR itu menjelaskan, tafsir atas ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE selama ini begitu terbuka, sehingga menjadikan pasal tersebut sebagai pasal karet. Kepolisian pun dapat menangkap dan menahan orang yang diancam hukuman di atas 5 tahun berdasarkan UU tersebut.

Untuk PKB, sikapnya diwakili Jazilul Fawaid. Wakil Ketua MPR ini mendukung penuh keinginan Jokowi untuk merevisi UU ITE. Lagipula, kata Gus Jazil-sapaannya, filosofi awal UU itu terkait transaksi elektronik bukan untuk ujaran kebencian.

“Pasal yang memasukkan pencemaran nama baik bisa jadi pasal karet jika tidak jelas definisi dan batasan tentang pencemaran nama baik,” katanya.

Anggota DPR Fraksi Golkar, Christina Aryani menilai, penerapan pasal-pasal dalam UU ITE telah berkembang liar, sehingga membuat resah dan gusar, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat. Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya.

 

“Pada sisi ini, kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (17/2).

Apa kata oposisi? PKS dan Demokrat yang selama ini cukup keras dengan pemerintah, memilih sikap mendukung. Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta menegaskan, rencana Jokowi itu sejalan dengan pandangan partainya beberapa tahun terakhir. Menurutnya, FPKS sudah mengusulkan revisi UU ITEdalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen.

“Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi Undang-Undang ITE,” ujar Sukamta, kepada wartawan, Selasa (17/2).

Penasihat Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan malah meminta pembahasan revisi UU ITE dipercepat. Untuk itu, dia menyarankan Jokowi segera mengirim Surat Presiden ke DPR agar proses revisi UU ITE dapat segera dimulai setelah masa reses berakhir.

“Saran saya, Presiden Jokowi segera kirimkan surat presiden ke DPR agar nanti dibacakan dalam rapat paripurna DPR bulan depan, setelah masa reses berakhir. Ini akan sangat baik dan cepat kita selesaikan revisi Undang-undang ITE,” kata Hinca, Selasa (17/2).

Dukungan revisi itu bukan hanya datang dari DPR, tapi juga dari Senator. Anggota DPD asal DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie menyambut baik keinginan Jokowi itu.

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ada dua cara yang dilakukan untuk melakukan perbaikan tersebut. Yaitu, dengan legislative review di DPR. Hanya saja prosesnya cukup lama dan berbelit.

“Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahapan yang dilalui yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan,” katanya di akun Twitter miliknya, @jimlyas, Selasa (17/2).

Baca Juga: Pilkada 2024 Jegal Anies, Muluskan Gibran? Dengar Baik-baik! Istana Bersuara

Cara lainnya, sambung Jimly, yakni dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). “Asal para hakim sungguh-sungguh menghayati makna living dan evolving morality of the constitution (moralitas konstitusi yang hidup dan terus berkembang) dengan jangkauan pikiran sesuai perkembangan ke depan. Sehingga dapat terus menata kehidupan bernegara yang kian berkualitas dan berintegritas,” kata Jimly.

Jimly juga berharap pemerintah segera mengajukan draf RUU ITE ke DPR sebagai Prolegnas tambahan tahun ini juga ke DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: