AdaKami, aplikasi online penyelenggara peer-to-peer lending (P2P), membidik target proyeksi total dana Rp12 triliun yang siap disalurkan kepada 10 juta peminjam terdaftar yang 4 juta di antaranya adalah pelaku ekonomi riil, sepanjang 2021.
"Memasuki tahun 2021 ini, kami ingin lebih banyak berkontribusi untuk memperkecil credit gap antara masyarakat yang masih unbankable untuk bisa menjadi bankable," kata Bernardino M. Vega, Jr., Direktur Utama AdaKami, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Kantongi Pendanaan, Startup SaaS Qapita Rencanakan Digitalisasi Penerbitan Saham
Terkait kondisi ekonomi yang membutuhkan dorongan untuk meningkatkan daya beli dan produksi, OJK terus mendorong para penyelenggara P2P lending agar dapat berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian pinjaman kepada masyarakat khususnya komunitas UMKM. Kontribusi ini antara lain melalui pemberian pinjaman untuk modal usaha atau untuk mendorong daya beli masyarakat agar kondisi ekonomi nasional tetap terjaga.
Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, ada sekitar 92 juta masyarakat dewasa yang termasuk kategori unbanked di Indonesia. Selain itu, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai November 2020, jumlah peminjam mencapai lebih dari 40 juta orang atau 136% lebih banyak dibanding tahun 2019.
Terkait jumlah pinjaman yang disalurkan, secara nasional tercatat lebih dari Rp124,4 triliun, atau meningkat 96% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal-hal ini menjadi peluang dan tantangan bagi penyelenggara fintech untuk dapat menjangkau lebih banyak masyarakat unbanked dan mendorong inklusi keuangan di Indonesia.
"Industri P2P lending ini memang hadir untuk masyarakat kecil yang masih unbankable dan secara pertumbuhan di tahun 2020, industri ini termasuk yang sangat baik dibandingkan dengan industri lain, dengan pertumbuhan 26,47% secara year-on-year. Dalam hal penyaluran dana pun kontribusinya cukup besar, mencapai Rp262,16 miliar kepada sekitar 45 juta rekening peminjam," jelas Munawar, Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech di Otoritas Jasa Keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum