- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Catatan Migrant Care: Pemerintah Belum Fokus Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Pasca Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berupaya membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui uji coba Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), Migrant Care fokus menyoroti aspek perlindungan pekerja. Migrant Care menyebut kultur sistem Khafala yang berlaku di Arab Saudi, membuat aspek perlindungan menjadi sangat rentan.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono menyebut, sejak dulu tren kasus (pelanggaran perlindungan PMI) Saudi sangat tinggi. Kasus kekerasan fisik maupun seksual, upah tidak dibayar, tidak sesuai kontrak kerja, hilang kontak, dipenjara, dituduh membunuh, dituduh punya sihir dan lain sebagainya. Baca Juga: Joe Biden Bicara RUU Imigran Ilegal, Suara-suara Dukungan Datang Menghampiri
“Ini dampak dari masih berlakunya sistim khafala di Arab yang kemudian (memang) mengarah pada eksploitasi,” ujar Nur Harsono, Senin (22/2/2021).
Menurut Harsono, beberapa kali Kemnaker memang melakukan upaya pembahasan dengan perusahaan penempatan PMI maupun Pemerintah Arab Saudi. Hingga pada akhirnya, program SPSK pun ditawarkan sebagai solusi permasalahan tersebut.
“Dari maraknya kasus PMI Saudi (terdahulu), pemerintah selayaknya bisa mengambil pelajaran. Sebagian besar pelaku penempatan yang telah ditunjuk oleh Ditjen Binapenta tersebut adalah mereka yang dahulu kuat memiliki relasi dengan para agen Saudi yang mensuplai PMI ke para pengguna,” imbuhnya. Baca Juga: Bank DKI Dukung Sistem Pembayaran Donasi PMI DKI Jakarta Secara Nontunai
Harsono pun menegaskan kebijakan penempatan PMI tujuan Arab Saudi ke pihak Swasta seharusnya diimbangi dengan jaminan perlindungan dari negara. Tujuannya supaya penempatan PMI terhindar dari praktek komoditisasi PMI yang merendahkan harkat dan martabat anak bangsa. Dengan demikian, kata dia, pemerintah seharusnya tidak boleh lengah dan harus mengantisipasi terjadinya permasalahan agar tidak terulang kembali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil