Ngaco Betul Si Munarman Eks Orang FPI, Masa Rizieq Disamakan dengan Jokowi, Ngaco!
Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Emmanuel Ebenezer dengan tegas menilai Eks Sekretaris Umum FPI ormas terlarang, Munarman ngaco.
Hal tersebut dikatakan terkait pernyataan Munarman yang membandingkan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Maumere dengan kerumunan yang dibuat Habib Rizieq Shihab. Baca Juga: Jokowi Minta Target Harus Selesai dalam 2 Hari, Apa itu?
Menurut Munarman, semestinya Jokowi bisa diproses hukum seperti Habib Rizieq yang kini mendekam di Rutan Bareskmrim
Namun, menurut Ketua Joman, peristiwa Jokowi di Maumere dengan Rizieq Shihab sama sekali berbeda. Baca Juga: Langgar Banyak Pasal, Rizieq Shihab Harus Tanggung Jawab!
Ia menegaskan saat itu Kepala Negara tengah menjalankan tugasnya untuk melayani rakyat. Selain itu, Presiden Jokowi tidak meminta masyarakat untuk untuk menyambut kedatangannya.
Karena itu, ia menilai apa yang dilakukan masyarakat itu adalah bentuk spontanitas kecintaan warga kepada Jokowi.
“Beda dengan Habib Rizieq Shihab, mengundang, sampai membuat kepanitiaan untuk menghadiri pesta pernikahan anaknya,” ujarnya, dilansir PojokSatu.id, Kamis (25/2/2021).
Lanjutnya, ia menilai pernyataan Munarman jauh dari akal sehat. “Jadi jangan disamakan. Ini Munarman ngaco banget,” sambungnya.
Ia kemudian menyatakan apa yang mau disalahkan dari kerumuman warga Maumere saat menyambut kedatangan Presiden Jokowi.
“Jokowi melakukan tugas kenegaraan kunjungan melihat lumbung padi dan sebagainya. Kemudian ada masyarakat yang kerumunan dan menyambut Presiden. Apa yang mau disalahin?” ucapnya.
“Buktinya tidak ada satu pun rakyat yang positif Covid-19 usai kunjungan Jokowi itu. Kalau FPI nggak percaya silahkan investigasi sendiri ke NTT,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Munarman menilai kerumunan Presiden Jokowi di Maumere bukan hanya melanggar protokol kesehatan.
Namun, Kepala Negara juga diduga melakukan penghasutan kepada warga setempat untuk berkerumunan.
“Jangan lupa, ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk supaya massa hadir dalam kerumunan yang hal itu adalah pelanggaran prokes,” kata Munarman, Rabu (24/2/2021).
“Jadi bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan itu. Nah, silahkan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS, monggo,” kata dia.
Hak Jawab
Munarman melalui LBH Street Lawyer mengirimkan hak jawab kepada redaksi Warta Ekonomi yang dimuat dalam laman berikut Hak Jawab Munarman Terhadap Media Siber WartaEkonomi.co.id.
Redaksi Warta Ekonomi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Munarman dan masyarakat pembaca atas kekeliruan yang telah dilakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil