Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah terbuka untuk masukan terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alasannya, produk hukum masih bisa direvisi dan diperbaiki.
Ketika memberikan keynotes speech dalam diskusi yang digelar PWI secara daring, Kamis (25/2/2021), Mahfud MD menyebut jika hukum adalah produk resultan dari perkembangan situasi politik sosial ekonomi dan sebagainya.
Baca Juga: Eks Menkominfo: UU ITE Dulu Tidak Begini
"Hukum adalah produk resultan dari perkembangan situasi politik sosial ekonomi dan sebagainya sehingga hukum selalu berubah dan dibuat yang baru atau mengganti yang lama atau dibuat yang baru sama sekali. Karena ada perkembangan baru, termasuk adanya undang-undang ITE ini," ujar Mahfud.
Ia melanjutkan, dasar ini digunakan pemerintah untuk terbuka menerima masukan dari pihak-pihak yang menilai adanya ketidaksesuaian dalam pasal di UU ITE. "Kalau kesepakatan yang dulu dianggap sudah kurang tepat atau melenceng, mari kita buat resultan baru sekarang," tukasnya.
Pemerintah menurut Mahfud sudah membentuk Tim kajian UU ITE yang dibagi menjadi dua sub tim. Sub tim pertama bertugas membentuk kriteria untuk pasal dalam UU ITE yang multitafsir, sementara sub tim kedua bertugas menelaah pasal yang disebut memiliki multitafsir.
"Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum