Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikhlas Jalani Proses Hukum, Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa

Ikhlas Jalani Proses Hukum, Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengklaim tidak tahu-menahu transaksi yang dilakukan Sekdis PUPT Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Saya ikhlas menjalani proses hukum, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan secara intensif pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), pagi.

Baca Juga: Jauh-jauh dari Sulsel, Keluarga Nurdin Abdullah Hadir di Jakarta Demi Beri Dukungan

Nurdin bahkan berani bersumpah membawa nama tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang-uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulawesi Selatan atas kasusnya.

"Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah. (Pesan untuk masyarakat Sulsel) ya saya mohon maaf," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkanNurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: