Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! PBNU Tolak Keras Perpres Miras: Baik Sedikit atau Banyak Tetap Haram

Tegas! PBNU Tolak Keras Perpres Miras: Baik Sedikit atau Banyak Tetap Haram Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan menolak izin investasi minuman keras di berbagai daerah di Indonesia. Ketua PBNU, Marsudi Suhud menilai hukumnya haram terkait miras baik sedikit atau banyak.

"Lalu, apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawabnya simple kata ketua Umum NU (KH. Said Aqil Siradj) itu tetap tidak setuju  baik karena 'qoliiluhu au katsiruhu harom' baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram," kata Marsudi di Jakarta, Senin, (1/3/2021).

Baca Juga: Tegas Tolak Investasi Miras, Ketua MUI: Papua Saja Nolak!

Menurut dia, meski investasi miras ada manfaatnya untuk ekonomi tapi mudharatnya sangat besar. Sebab, hal ini menyangkut mudharat yang langsung terhadap kehidupan manusia.

"Padahal kewajiban kita adalah untuk hifdzul nafs dan hifdzul 'aqly menjaga jiwa dan menjaga akal," ujarnya. 

Langkah Presiden Jokowi yang menekan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal per 2 Februari 2021 jadi polemik. Aturan ini turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perpres mengatur izin investasi untuk industri miras mulai skala kecil hingga besar. Pun, dalam Perpres itu, dimuat aturan industri minuman keras yang mengandung alkohol seperti persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Aturan pembukaan investasi juga diatur dalam perpres yaitu untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta yang mengandung malt. Untuk diketahui, sebelum muncul perpres ini, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Perpres tersebut juga menuliskan, penanaman modal terbuka bagi investor asing dan dalam negeri. Hal ini termasuk koperasi dan UMKM. Investasi juga wajib dalam membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

"Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: