Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo: Perusahaan Pers Tak Bersatu, Mohon Maaf, Gampang Dipengaruhi Pihak Lain

Kemenkominfo: Perusahaan Pers Tak Bersatu, Mohon Maaf, Gampang Dipengaruhi Pihak Lain Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Presiden (Perpres) Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tengah dalam proses persetujuan. Namun, masih banyak pihak yang meragukan regulasi tersebut. Lantas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomentar bahwa insan media dan perusahaan pers yang tidak bersatu, justru akan mudah dipengaruhi pihak lain.

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menceritakan, sejak penyusunan rancangan Perpres, mantan Menkominfo Johnny G Plate selalu memperingatkan kekompakan insan pers dan media.

“… senantiasa mengingatkan kekompakan teman-teman media, teman-teman pers, tentu ada perbedaan pendapat. Tetapi itu bisa diselesaikan secara baik-baik, sehingga di mata masyarakat [dan] platform ini bersatu. Sebab kalau media dan perusahaan pers tidak bersatu, mohon maaf, gampang saja dipengaruhi pihak lain,” beber Usman saat berdiskusi di acara Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers yang dilansir dari YouTube Trijaya FM pada Minggu (30/7/2023). 

Baca Juga: Rancangan Perpres di Indonesia Ancam Masa Depan Media, Google Beberkan Dampaknya bagi Masyarakat

Usman mulanya sempat merespons pertanyaan Trijaya FM terkait ancaman Google yang tidak akan menayangkan konten berita dari penerbit media massa Indonesia. Usman mengakui ancaman tersebut betul terjadi.

Ancaman Google yang tidak menayangkan berita—berita yang ditayangkan berupa informasi atau konten berkualitas negatif atau hoaks—dibantah oleh Usman.

“Tidak bisa begitu, tidak benar juga begitu. Kenapa? Karena sudah ada aturan lain yang melarang itu, melarang platform untuk menayangkan konten-konten negatif dan ada mekanismenya, misalnya diatur di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya. 

Usman menjelaskan aturan Kemenkominfo tersebut mengatur soal mekanisme pemantauan konten atau berita negatif dan hoaks. Karena itu, Usman menyebut ancaman tersebut adalah “ancaman yang berlebihan kalau mereka tidak menyalurkan berita, maka yang masuk adalah yang tidak berkualitas, yang bohong.”

Di sisi lain, Kemenkominfo tetap menggunakan patokan atau benchmark dari negara lain untuk meregulasi pers dan perusahaan platform terkait distribusi berita. Usman mengambil contoh usulan designation close yang dilakukan Australia ketika bermitra dan bernegosiasi dengan Google.

Benchmark-nya adalah Australia dalam konteks kerja sama ya. Substansi dari Perpres ini utamanya adalah kerja sama, tetapi untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Nanti mekanisme itu kami atur,” pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum & Pers: Rancangan Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas Adalah Langkah Antidemokrasi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: