Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Cuma Miras, Ini Deretan Perpres yang Pernah Dibatalkan Presiden Jokowi

Bukan Cuma Miras, Ini Deretan Perpres yang Pernah Dibatalkan Presiden Jokowi Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan, langkah Presiden Jokowi yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (Miras) sudah sangat tepat.

"Jadi memang saya kira (pencabutan Perpres 10/2021) adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis, karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat," kata Qodari kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Breaking News: Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras!!

Qodari menambahkan, lebih khusus lagi bahwa Jokowi sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam. 

"Artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti Islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan dicabutnya Perpres kali ini," katanya.

Perpres 10/2021 bukan Perpres yang pertama dicabut Presiden Jokowi setelah mendapatkan masukan dan kritikan. 

Qodari mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah membatalkan Perpres yang mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) soal UKM pada tahun 2018 lalu setelah mendapatkan kritikan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

"Untuk catatan bahwa sebetulnya Pak Jokowi juga pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya. Ada kebijakan yang juga pernah dicabut karena mendapatkan masukan dan kritikan dari HIPMI, sudah dibuat Kemenko perekonomian, lalu dicabut karena masukan dari Hipmi," kata dia.

Langkah Presiden Jokowi yang segera mencabut Perpres terkait investasi industri Miras itu pun mendapatkan banyak apresiasi berbagai pihak. Salah satunya, Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan yang kebetulan juga adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Jokowi yang telah menyatakan hari ini Selasa 2 Maret 2021 bahwa beliau telah memutuskan lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut," kata Anwar Abbas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: