Tiko menambahkan persoalan akan panjang jika pemecatan digugat kader. Dengan gugatan itu, status kader yang dipecat juga menjadi status quo sampai berkekuatan hukum tetap. "Pemecatan kader partai yang tidak melalui prosedur yang benar maka rawan digugat," jelas dia.
Kemudian, ia mencontohkan kasus pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Saat itu, Fahri menggugat PKS hingga ke pengadilan. Dalam proses hukum yang menunggu inkrah, Fahri masih tetap sebagai kader PKS merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019.
Baca Juga: Gegara Kisruh Demokrat Makin Rusuh, SBY Mau Demo Istana Jokowi, Yang Benar?
"Artinya jika terjadi pemecatan pada peserta KLB maka posisi kader tersebut masih status quo sebagai anggota dan atau pengurus Partai Demokrat selama gugatan atas pemecatan tersebut dilakukan," sebutnya.
Meski demikian, ia menekankan berdasarkan pengalaman konflik dualisme kepengurusan partai di Indonesia, beberapa berhasil islah seperti Golkar dan PPP. Ia menekankan untuk islah pun perlu proses panjang dan kesepakatan politik dari dua pihak.
“Ketika terjadi konflik yang melibatkan dua kelompok dalam tubuh partai, maka suara mayoritaslah yang tampil sebagai pemenang jika pilihannya tidak islah," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti