Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan pemerintah wajib melindungi partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari ancaman Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
"Pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan," ujar Herzaky melalui keterangan resminya, Minggu (7/3/2021).
Menurut Herzaky, saat ini hanya ada satu Ketum di Partai Demokrat yakni, AHY. Kepengurusan AHY, kata dia, sudah disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Mas AHY Terus Melawan, Prahara Demokrat Diprediksi Bakal Berlanjut ke Pengadilan
"Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal," ucapnya.
Herzaky berharap pemerintah dapat menciptakan iklim demokrasi yang sehat dengan tidak mengesahkan hasil KLB di Deli Serdang. "Harapan kami, kita semua dapat menjaga iklim demokrasi ini dengan menegakkan aturan hukum yang ada, dan fokus membantu rakyat yang sedang susah karena pandemi serta bencana. Itulah komitmen Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum AHY, yang saat ini sedang diganggu oleh para pelaku GPK-PD yang lekat sekali dengan oknum kekuasaan," bebernya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, salah satunya Jhoni Allen Marbun menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat.
"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun, Jumat 5 Maret 2021.
Menanggapi KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti