Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Kubu Moeldoko Berpeluang Besar Disahkan Yasonna, Putra Mahkota Cikeas Siap-siap Ya

Demokrat Kubu Moeldoko Berpeluang Besar Disahkan Yasonna, Putra Mahkota Cikeas Siap-siap Ya Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melambaikan tangan usai memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) demi kepentingannya sebagai calon presiden pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi -

Babak baru kisruh Demokrat berlanjut setelah kubu Moeldoko mendaftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut ke Kementerian Hukum dan HAM. Peluang kubu Moeldoko disahkan Menkumham Yasonna Laoly dinilai ada.

Pengamat dari Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea menganalisa, pendaftaran kubu Moeldoko punya kemungkinan peluang untuk disahkan sebagai pengurus yang sah oleh Kemenkumham. Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa jadi faktor pertimbangan.

Salah satunya klaim dari kubu Moeldoko terkait 412 pemilik hak suara di KLB dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Jika ini bisa dibuktikan Jhoni Allen Cs maka secara legalitas KLB dianggap memenuhi syarat.

Baca Juga: Pangeran Cikeas Ibas Akhirnya Muncul, Ngomongin KLB Cermin dari...

"Maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB," kata Miartiko dalam keterangannya yang dikutip Rabu, 9 Maret 2021.

Pun, ia menekankan pertimbangan lain bila kubu Moeldoko bisa membuktikan kekeliruan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diterapkan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia bilang, Kemenkumham punya rujukan dalam menentukan polemik ini. 

"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan dalam pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan baru Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang untuk disahkan atau dikukuhkan," jelas Miartiko.

Kemudian, faktor lain menurutnya yang bisa menjadi pertimbangan Kemenkumham menyangkut Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saat ini, Ketua Majelis Tinggi Demokrat dijabat SBY.

Sejumlah eks kader senior penginisiasi KLB, mempersoalkan porsi kekuasaan Majelis Tinggi Demokrat yang begitu superior. Hal ini dinilai melampauhi amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: