Erick Thohir dan PT Barata Digugat karena Dugaan Wanprestasi, Diminta Bayar Rp 2,5 M
Menteri BUMN Erick Thohir bersama PT Barata Indonesia (Persero) dan Kementerian BUMN digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait adanya dugaan wanprestasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi (ingkar janji).
Gugatan kepada Erick Thohir didaftarkan oleh PT Fajar Benua Indopack dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada tanggal 12 Maret 2021. Perusahaan penyegelan alat konstruksi ini membeberkan 6 petitum dalam gugatannya.
Baca Juga: Saat Pasar Modal Pesta Pora, Saham Perusahaan Milik Erick Thohir Jadi yang Paling Tercuan
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat," demikian poin petitum nomor 2.
Untuk poin ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat. Keempat, menghukum tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp 2,584 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama dengan tergugat II dan atau tergugat III sebagaimana gugatan Aquo.
Kelima, memerintahkan kepada tergugat II dan atau tergugat III untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh tergugat I kepada penggugat.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara," demikian bunyi poin ke-6 gugatan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: