Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Ambang Kedaluwarsa, Kemenkes Genjot Proses Vaksinasi

Di Ambang Kedaluwarsa, Kemenkes Genjot Proses Vaksinasi Petugas medis memperlihatkan vaksin COVID-19 Sinovac untuk diberikan kepada tenaga kesehatan Puskesmas Ulee Kareng di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/1/2021). Kementerian Kesehatan pada tahap pertama hingga akhir Februari 2021 akan memberikan vaksinasi COVID-19 Sinovac kepada 566.000 orang dari 1.48 juta tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berusaha untuk mempercepat proses vaksinasi gelombang pertama, mengingat masa kedaluwarsa Sinovac adalah 25 Maret 2021. Masa kedaluwarsa tersebut diperoleh karena menggunakan izin penggunaan darurat (EUA).

"Kita tahu bahwa izin penggunaan darurat ini adalah maksimum 6 bulan sehingga memang kita harus mempercepat proses penyuntikan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam "Bincang Sehat Seputar Vaksinasi Covid-19" yang ditayangkan oleh Radio Kesehatan di media sosial daring, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: 6 Kasus B117 Sembuh, DKI Masih Bebas B117

Siti menilai, dengan vaksinasi yang sudah mencapai 300 ribu dosis per hari sudah cukup membantu mengejar target.

Namun, yang menjadi kendala adalah lokasi geografis beberapa wilayah yang masuk golongan 3T. Ini juga menghambat pendistribusian dan pelaksanaan vaksinasi sendiri.

"Jadi dengan potensi terjadinya kedaluwarsa ini jadi tantangan kita terutama di daerah yang terpencil, terluar, dan terdalam agar mereka segera melakukan vaksinasi mengingat vaksinasi ini masa penggunaannya cukup singkat," ujarnya.

Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan, pemerintah menargetkan setidaknya vaksinasi dilakukan sebanyak satu juta dosis per hari. Sementara, realita belum mampu menyanggupi target tersebut dengan sisa jauh dari target per hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: