Usulan Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus mendapatkan tanggapan.
Kali ini, Pengamat Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam yang berkomentar. Menurut Arif, jabatan presiden tiga periode akan menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional.
"Terkait usulan mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono agar melakukan Amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode tentu sah-sah saja sebagai diskursus politik," ujar Arif Nurul Imam, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga: Jabatan Presiden 3 Periode, Seru Nih El Clasico SBY Vs Jokowi di Pilpres 2024
Namun, kata Arif, sebelumnya perlu dikaji plus-minusnya. "Seperti kenapa perlu tiga periode? Apakah dua periode tidak cukup waktu menjalankan visi misi?" kata Arif.
Kemudian, dia melanjutkan, bagaimana dampak bagi perkembangan demokrasi. "Kita tentu tak bisa gegabah hanya karena kekurangan waktu, tapi dengan jabatan presiden tiga periode yang pasti akan menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional," pungkasnya.
Adapun usulan itu diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono di akun Twitternya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022). "Amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi 3 periode bagi presiden yang sudah terpilih 2 kali. Agar Jokowi & SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," cuit Arief Poyuono di akun Twitternya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti