Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bencana! Pengamat: Jika Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Ini Bencana Demokrasi

Bencana! Pengamat: Jika Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Ini Bencana Demokrasi Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyebut akan terjadi bencana demokrasi jika Moeldoko menang melawan Agus Harimurti Yudhoyono dalam kisruh Partai Demokrat.

"Jika kubu KLB disahkan oleh Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), ini bencana demokrasi," kata Ubedilah saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) melalui telepon, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Kelakuan SBY dan AHY Tarik Duit Kader Diungkit-ungkit Kubu Moeldoko: Merampas Hak Kader!

Dia menjalaskan, dualisme dalam sebuah partai bukan merupakan hal baru. Sejumlah peristiwa yang sama juga pernah terjadi meski dapat digagalkan yang berujung pada perdamaian.

"Pola semacam ini sudah beberapa kali terjadi di rezim Jokowi ini, yaitu dalam kasus PPP, Golkar, dan Partai Berkarya. Agak mirip polanya tapi sedikit gagal, juga terjadi pada kasus PKS dan PAN," jelasnya.

Dia menyebut, bencana demokrasi rezim Jokowi juga terjadi pada saat pengabaian aspirasi rakyat pada kasus pelemahan KPK dan UU Omnibuslaw. Jika pemerintah juga tidak mengambil langkah tegas dalam kasus ini, puncak bencana demokrasi akan terjadi.

"Jadi, ini puncak bencana demokrasi. Jika kubu KLB disahkan, itu berpotensi munculnya gejolak politik besar," bebernya.

Dia melanjutkan, jika menggunakan argumen AD/ART, UU Parpol, UUD 1945, dan nilai-nilai universal demokrasi, seharusnya kubu AHY menang dalam konflik saat ini. Namun, jika jalur politik yang ditempuh, berpeluang dimenangkan oleh Moeldoko.

"Mestinya yang menang adalah kubu AHY. Menkumham secara hukum dan etik tidak dibenarkan mengesahkan kubu KLB Moeldoko," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: