Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wagub DKI Heran DPRD 'Todong' Anies Soal Kasus Korupsi Rumah DP 0: Maksudnya?

Wagub DKI Heran DPRD 'Todong' Anies Soal Kasus Korupsi Rumah DP 0: Maksudnya? Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta (5/5) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertanyakan maksud Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang meminta pertanggungjawaban Gubernur Anies Baswedan soal pembelian lahan oleh Sarana Jaya untuk Program Rumah DP Rp0 yang tersandung kasus korupsi di KPK.

"Ya, saya belum tahu dan paham ya maksud Ketua DPRD DKI menyampaikan demikian. Yang pasti semua pembangunan di Kota Jakarta menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Gaji Pemilik Rumah DP 0 Jadi Rp14 Juta, PDIP Langsung Kesal: Program Mas Anies Bohong!!

Menurut Riza, pembangunan di Jakarta menjadi tanggung jawab bersama antara pihak eksekutif dengan legislatif yang menurutnya memiliki fungsi dan peran masing-masing. Mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, walikota, sampai kelurahan di jajaran eksekutif punya tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing.

"Di dewan juga demikian mulai dari ketua, wakil ketua, ketua fraksi, ketua komisi, sampai anggota semua sudah diatur fungsinya, kedudukannya, kewenangannya, fasilitasnya dan sebagainya semua sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

"Tidak ada yang salah, semua punya tugas dan fungsi yang diatur oleh undang-undang," tutur Riza menambahkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai Gubernur Anies Baswedan bertanggung jawab dalam pengadaan lahan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.

Menurut dia, Anies sebagai kepala daerah sudah pasti mengetahui adanya pembelian lahan yang dilakukan oleh anak buahnya, termasuk yang disebut dialokasikan untuk pembangunan program Rumah DP Rp0 tersebut.

"Ya gubernur, gubernur tahu kok, makanya saya katakan saat rapat dengan Sarana Jaya, masak Wagub tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP Rp0. Kalau kami cuma mengesahkan, jadi apa yang mereka minta kami serahkan kepada mereka lagi," ucap Prasetio, Senin.

Prasetio mengatakan, setelah anggaran pembelian tanah yang diajukan disetujui dewan, Pemprov DKI Jakarta akan membuatkan payung hukum untuk proses pencairan dananya. Karenanya, dia mengklaim tidak mengetahui proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya.

"Saya nggak ngerti, fungsi saya hanya pegang palu (mengesahkan) anggaran yang diminta. Tapi saya enggak merasa (dikambinghitamkan) karena saya enggak bermain itu kok. Biarkan saja mereka yang mengatakan itu, nanti dia sendiri yang merasakan dosanya," ucap Prasetio.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka: Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.

Menurut informasi yang didapat media dari pihak KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta. Adapun dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP Rp0.

Menurut informasi yang sama, modus korupsi itu diduga terkait markup atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisial yang tidak berkompeten. Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di angka sekitar Rp100 miliar.

Saat ini, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur pada 5 Maret 2021, dengan opsi dapat diperpanjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: