Upaya untuk mempermudah bertransaksi atau perjalanan keluar negeri bagi pengusaha yang tergabung Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim melakukan pembuatan maupun perpanjang paspor bagi setiap anggota. Hal ini, untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya pengurusan Pasport yang drop akibat pandemi di tahun 2020. Kali ini, Forkas Jatim resmi gandeng Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya
"Iya betul, dilakukan dua kali pelaksanaan yakni dihari Jumat dan Senin hari (15/3/2021) kemarin,bersama kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, kegiatan ini untuk memberi kemudahan anggota kami (Forkas) untuk melakukan perpanjangan dan pembuatan paspor baru," terang Ketua Umum Forkas Jatim Eddy Widjanarko di Surabaya, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Ketum Forkas Jatim Serukan Anggotanya Wajib Taat Pajak, Ini Responsnya...
Menurut Eddy, anggota Forkas yang melakukan pengurusan disini, adalah pengisian. Kemudian paspor akan selesai di tiga hari kerja selanjutnya. Paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia. Paspor merupakan dokumen negara yang harus dibawa saat melakukan perjalanan keluar negeri.
Dikatakan Eddy bahwa, pelaksanaan dihari pertama (Jumat (12/3/2021) lalu sudah terdaftar sebanyak 58 anggota. Sementara untuk teknis pembuatan dan perpanjang paspor pihaknya, tetap menggunakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal ini sebut dia, untuk menekan sekaligus mengantisipasi penularan Covid-19.
"Kami lakukan secara ketat. Program ini akan dilanjutkan hingga enam bulan ke depan atau setidaknya 600 orang sudah memiliki paspor," sambung Eddy.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Is Edy Ekoputranto, mengatakan, selama pandemi, ada penurunan pengurusan paspor yang sangat signifikan.
"Bila sebelum pandemi bisa mencapai 150-200 orang per hari, selama pandemi atau tahun 2020 saja, per hari hanya sekitar 20 orang," jelas Is Edy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: