Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen Demokrat Kubu Moeldoko Tak Ikut Ikrar Setia ke AHY: Saya Orang yang Punya Prinsip...

Sekjen Demokrat Kubu Moeldoko Tak Ikut Ikrar Setia ke AHY: Saya Orang yang Punya Prinsip... Kredit Foto: Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jhoni Allen Marbun tak ikut mengucapkan ikrar setia Fraksi Partai Demokrat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Meski masih terdaftar sebagai Anggota Fraksi Demokrat, Jhoni Allen saat ini berseberangan dengan kubu AHY dan memilih membentuk kepengurusan hasil KLB Demokrat yang menjadikan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Jhoni mengaku tak ikut mengucapkan ikrar setia karena menganggap dirinya memiliki prinsip. "Saya orang yang punya prinsip, kesetiaan itu kepada institusi bukan kepada orang," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat Ikrar Setia ke AHY, Sekjen Kubu Moeldoko Telak Sindir SBY

Jhoni mengatakan, kesetiaan kepada Partai Demokrat dalam aspek memperjuangkan nilai-nilai pendirian partai yang demokratis, humanis dan terbuka kepada siapa saja.

Menurut Jhoni, saat ini dirinya setia kepada Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko. "AHY dulu dia di mana? Militer. Dia dulu di militer kan, masuk jadi ketum. Gak ada masalah, kenapa orang lain dipermasalahkan?," ujarnya.

"Hanya pada saat jadi ketum dia (AHY) mengambil hak-hak daripada anggota, ya kita tidak setuju. Itu intinya," kata pria yang menjabat Komisi V Fraksi Demokrat itu.

Selain itu, Jhoni mengatakan bahwa yang tidak masuk akal sekarang Majelis Partai yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah ketua umum hasil Kongres 2015-2020, sehingga statusnya demisoner. Sehingga, SBY dianggap melanggar pasal 17 AD/ART tentang Majelis Partai.

"Ketua majelis tinggi 2000-2005 adalah ketum 2015/2020. Kan dia juga, gimana ceritanya kan harusnya demisioner kan ya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: