Polemik Demokrat Belum Berujung, AD/ART 2020 Disebut-sebut Cacat Substansi & Rawan Digugat
Kubu kepengurusan Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara terus mempersoalkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020. Moeldoko Cs mengeluhkan produk AD/ART 2020 yang dinilai cacat substansi karena tak sesuai mekanisme.
Terkait itu, pengamat politik dari Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo menganalisis jika kubu Moeldoko bisa membuktikan secara benar bahwa AD/ART cacat prosedur dan substansi, maka rawan untuk digugat.
“Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat," ujar Karyono, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 18 Maret 2021.
Baca Juga: Urus Darah Sampai Sajadah, JK-Anies Duet Dunia-Akhirat
Menurut dia, AD/ART 2020 itu bisa jadi kelemahan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pihak Moeldoko diprediksi kemungkinan besar akan menguatkan argumen ini saat proses di pengadilan nanti. Salah satu poin yang disuarakan kubu Moeldoko yakni kepemimpinan AHY dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
“Dan, hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY. Tapi, ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat,” jelasnya.
Pun, ia menambahkan dari AD/ART 2020 disoroti kewenangan besar Majelis Tinggi partai yang diketuai ayah AHY, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Menurutnya, kewenangan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi cukup besar di internal partai.
Dengan kewenangan itu, salah satunya KLB mesti mendapatkan restu dari SBY. Meski KLB mensyaratkan dukungan 2/3 DPD dan 50 persen DPC tapi tetap mesti disetujui SBY. Hal ini diprotes sejumlah kader yang kemudian dipecat lalu menginisiasi perhelatan KLB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti