Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Mengejutkan Datang dari Penjara Habib Rizieq, Malam-Malam Didatangi Sekumpulan..

Kabar Mengejutkan Datang dari Penjara Habib Rizieq, Malam-Malam Didatangi Sekumpulan.. Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengklaim jika pihak kejaksaan telah mendatangi kliennya di Rutan Mabes Polri pada malam hari.

Ia menyatakan jika kedatangan tersebut sekaligus membawa surat panggilan untuk sidang virtual yang akan digelar pada, Jumat (19/3) besok. Baca Juga: Netizen Nggak Kaget Habib Rizieq Lari dari Persidangan: Sudah Biasa, Pengecut!

“Rabu (17/3) malam sekumpulan Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan sidang online IB-HRS dkk untuk Jum’at,” ujarnya, seperti dilansir Pojoksatu, Kamis (18/3/2021).Baca Juga: Gegara Ruang Sidang Ricuh, Ya Gusti..! Ini Bisa Jadi Berita Buruk untuk Habib Rizieq

Namun, ia menegaskan jika kliennya tetap menolak untuk menanda tangai surat panggilan tersebut.

Sebab, Habib Rizieq dan kliennya tetap meminta untuk dihadirkan langsung dalam sidang mendatang.

“IB-HRS dkk menolak tanda tangan surat panggilan sidang itu,” sambungnya.

Kemudian, ia juga menyebut jika sidang virtual tetap digelar, ia dan Habib Rizieq sepakat untuk tidak menghadirinya.

“(Kita) Menyatakan tidak akan hadir (kalau) sidang online. IB-HRS dkk hanya siap hadir sidang offline di pengadilan sesuai amanat UU”, tegasnya..

Diketahui, Habib Rizieq yang menjalani tidak sidang sekaligus, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, secara virtual, Selasa (16/3), meminta untuk dihadirkan secara langssung lantaran gangguan sinyal.

“Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat 19 Maret 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, Selasa (16/3).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: