Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham Harus Sahkan AD/ART KLB Deli Serdang, Pasukan Moeldoko Mulai Buka-bukaan

Kemenkumham Harus Sahkan AD/ART KLB Deli Serdang, Pasukan Moeldoko Mulai Buka-bukaan Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, menguraikan landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 hasil KLB 2021 yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Menurut Jhoni, KLB Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang adalah sah dan dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi dari sejak Kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Kongres Ke-V Partai Demokrat yang dirancang untuk mewariskan Ketua Umum kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Dibongkar Menkumham Dokumennya Belum Lengkap, Demokrat Kubu Moeldoko: Kami Bangga...

Selanjutnya, para senior dan Pendiri Partai Demokrat menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak anggota dan pengurus daerah/pengurus cabang. Kedua, Bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai," ujar Jhoni Allen dalam keterangannya, Minggu (21/3/21).

Namun, dia menyebutkan bahwa AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM dapat dibatalkan. Pasalnya, menurut Jhoni, AD/ART tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.

"Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020, Memutuskan: Menetapkan Point Keempat: apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," urainya. 

Baca Juga: Siapa Bilang Demokrat Dinasti Politik: Itu Cuma Ocehan Orang yang Mau Rebut Partai Demorkat!

"Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, Memutuskan: Menetapkan Poin Kelima: apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: