Astagfirullah! Duhai MUI, Beneran Nih Halal dan Haram Bisa Ditukar sama Kursi Komisaris?
Diketahui, informasi ini bermula dari laporan yang diturunkan Majalah Tempo edisi 20 Maret 2021.
Dalam laporan itu disebutkan, permintaan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat keluarnya fatwa halal vaksin AstraZeneca.
Disebutkan, ada pengurus MUI yang meminta pemerintah mempertimbangkan pembagian posisi komisaris di perusahaan BUMN untuk petinggi lembaga itu.
Sementara itu, AstraZeneca membantah penyataan MUI yang menyebut vaksin mereka mengandung enzim babi.
“Tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya. Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia,” tegas pernyataan resmi AstraZeneca, Sabtu (20/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil