Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geger MUI Minta Jatah Komisaris, BUMN Langsung Bongkar Sejati-jadinya, Sampai Hari Ini..

Geger MUI Minta Jatah Komisaris, BUMN Langsung Bongkar Sejati-jadinya, Sampai Hari Ini.. Kredit Foto: Instagram/Arya Sinulingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, langsung membantah informasi jika pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta jatah komisaris terkait fatwa Vaksin AstraZeneca.

Ia menyatakan tidak pernah ada pengurus MUI meminta kursi komisaris.  “Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021). Baca Juga: Jelang Ramadan, Bima Arya Tambah Lokasi Vaksinasi Corona buat Warga Bogor

Lanjutnya, ia juga memastikan informasi yang dimaksud sama sekali tidak berkaitan dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca. Baca Juga: Milla Kunis Siap Jadi Bintang di Film Adaptasi Novel Karya Jessica Knoll

“Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kami juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut,” tegasnya.

Diketahui, informasi ini bermula dari laporan yang diturunkan Majalah Tempo edisi 20 Maret 2021. Dalam laporan itu disebutkan, permintaan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat keluarnya fatwa halal vaksin AstraZeneca.

Disebutkan, ada pengurus MUI yang meminta pemerintah mempertimbangkan pembagian posisi komisaris di perusahaan BUMN untuk petinggi lembaga itu.

“Sumber yang sama menyebutkan pengurus MUI meminta nantinya dilibatkan dalam sosialisasi vaksin AstraZeneca di berbagai daerah,” tulis laporan tersebut.

Akan tetapi, informasi tersebut mendapat bantahan dari anggota Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub.

Jika memang benar ada, belum tentu pula permintaan itu terkait dengan kapasitasnya sebagai pengurus MUI.

“Banyak pengurus MUI juga memegang jabatan di organisasi kemasyarakatan. Tapi, kalau benar terkait dengan MUI, itu melanggar kode etik,” ujar Aminuddin Yakub dalam laporan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: