Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya Pakai Pertalite dan LPG 3 Kg

MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya Pakai Pertalite dan LPG 3 Kg Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat golongan kaya yang mengonsumsi LPG 3 Kg dan BBM jenis Pertalite. Sebagaimana diketahui ke dua komoditas energi tersebut merupakan barang subsidi pemerintah dan diperuntukkan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata  Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda melansir MUIDigital, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Wakil Ketua Umum MUI Minta Pendakwah Jangan Umbar Ungkapan Bernada Merendahkan Orang Lain

Fatwa ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Melanggar prinsip keadilan

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," tambahnya.

Miftah melanjutkan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Baca Juga: Mendag dan Menko Pangan Pantau Distribusi Elpiji 3 Kg di Lapangan, Kembali Normal?

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," tutupnya.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa)

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. "Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," tutupnya dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: