Namun, sambungnya, AD/ART 2020 diskualifikasi juga tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol.
Maka dari itu, AD/ART 2020 juga tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB yang diselenggarakan oleh Moeldoko dkk.
“Karena adanya cacat formal dan material serta terjadinya KLB, SK Partai Demokrat sudah dikeluarkan oleh pemerintah dapat ditinjau kembali dan selanjutnya mengesahkan hasil KLB Sibolangit,” pungkasnya.
Sebelumnya, Politisi Partai Demokrat Kubu KLB Sibolangit, Darmizal, ikut merespons pernyataan Menkumham Yasonna Laoly memberi batas waktu untuk melengkapi berkas bagi KLB Demokrat kubu Moeldoko.
Terkait itu, ia memastikan pihaknya akan melengkapi berkas-berkas KLB untuk proses verifikasi di Kemenkumham.
“Kami segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen dan atau peraturan lainnya yang berlaku,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021).
Karena itu, ia pun berterima kasihh kepada Menkumham Yasonna yang telah telah memeriksa berkas hasil KLB dengan cermat.
Sementara itu, ia juga mengatakan hal ini sebagai bukti pemerintah telah bekerja profesional.
“Kami bangga atas hal tersebut,” ujar Darmizal.
“Hanya kebaikan kami kita lakukan hari ini sebagai penyelamat di kemudian hari,” ucap Darmizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil