Pemerintah kembali memperpanjang durasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kali ini, pemerintah memperluas penerapan PPKM Mikro ke lima provinsi baru, yakni Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Perluasan ini menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, karena provinsi tersebut berpotensi akan mengalami peningkatan dalam kapasitas ranjang di rumah sakit khusus Covid-19 yang ada dalam provinsi tersebut.
Baca Juga: Survei SMRC: Warga Jawa Bali Lebih Pilih Hentikan PPKM
"Perluasan dan perpanjangan PPKM mikro ini karena bed occupancy rate (BOR/kapasitas ketersediaan ranjang) berpotensi melampaui 70 persen," ujarnya dalam konferensi pers dari Graha BNPB yang disiarkan secara daring, Selasa (23/3/2021).
Hal ini juga disebabkan provinsi tersebut rupanya memiliki tingkat rata-rata kasus aktif yang melebihi standar nasional. Wiku menjelaskan bahwa positivity rate atau tingkat penambahan kasus positif secara nasional berada di angka 5 persen.
Sebelumnya, Wiku sudah menjelaskan bahwa pemerintahan akan menerapkan PPKM Mikro di provinsi dengan positivity rate yang melebihi standar nasional.
Wiku juga sebelumnya sudah mengimbau provinsi lain yang tidak memiliki positivity rate di atas standar untuk menerapkan PPKM Mikro. Ia mengatakan bahwa pemerintah terbuka bila ada provinsi lain yang ingin menerapkan PPKM Mikro meski tidak termasuk dalam wilayah prioritas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum