Secara Hukum Ternyata KLB Demokrat Moeldoko Dapat Dipertanggungjawabkan Lho! Karena Pak SBY Juga...
Sekjen Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI), Laksanto Utomo, menilai pengangkatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu merupakan reaksi kekesalan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono yang mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang bintang mercy itu.
Baca Juga: Cabut Gugatan ke AHY, Dalih Marzuki Alie: Demokrat Hanya Satu, Ketum Moeldoko!
"Perubahan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, perubahannya tidak sesuai dengan AD/ART tahun 2005 dan UU Nomor 2/2011 sehingga patut diduga cacat prosedur," ujar Laksanto dalam diskusi daring bertajuk Mengembalikan Khitoh Peran Partai Politik dalam Sistem Negara Hukum Indonesia, Rabu (24/3/2021).
Laksanto menyarankan kubu Moeldoko melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan AD/ART tahun 2005.
Dalam AD/ART tahun 2020, alinea ke-10 menyebutkan, pendiri partai adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ventje Rumangkang.
"Ini tidak mungkin karena hanya dua orang. Hal ini patut dipertanyakan, Partai Demokrat tidak akan berdiri jika hanya ada dua orang pendiri," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah melihat ada potensi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Meski disahkan, Moeldoko akan sulit dapat pengakuan publik.
"Setelah pemerintah menerima pemberkasan hasil KLB dan memberi waktu tambahan untuk melengkapi, ada potensi kubu KLB akan direstui Kemenkumham," ujar Dedi Kurnia Syah.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Pro AHY Bakal Melawan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: