Mantan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), mengaku kecewa saat dirinya berobat dengan dana pribadi, justru malah dikriminalisasi. Kekecewaannya makin menjadi ketika dirinya dan pihak Rumah Sakit Ummi, mulai dari Dirut hingga satpam malah difitnah dengan berita bohong.
"Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tata dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya," ujarnya dalam sidang pembacaan eksepsi, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Nah, Nah... Sempat Bikin Ricuh, Polisi Tangkap Beberapa Simpatisan Habib Rizieq
HRS menambahkan, tuntutan itu tetap dilakukan Bima Arya meski dirinya berjanji mencabut laporan tersebut. Terlebih, ketika janji itu diklaimnya diungkapkan di depan Habib dan Ulama Kota Bogor.
"Tapi faktanya, Walikota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap habib dan ulama," jelasnya.
Menurutnya, hal itu jelas merupakan kejahatan Walikota Bogor bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Khususnya menyangkut kriminalisasi terhadap pasien, dokter, dan rumah sakit. "Jika saya merahasiakan hasil pemeriksaan saya karena memang pasien dilindungi UU Kesehatan," katanya.
Alih-alih memeriksa dan menahan dirinya, HRS mengatakan, semestinya Kepolisian dan Kejaksaan bisa memproses para pejabat yang menyebarkan berita bohong.
Secara khusus, dia menyebut beberapa pejabat yang nyata menimbulkan keonaran serta kedaruratan kesehatan masyarakat. Di antaranya adalah Menko Polhukam Mahfud MD yang ia sebut membohongi masyarakat jika berolahraga cukup bisa menghadapi Covid-19.
"Kedua, Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa virus corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia. Lalu Menko Perekonomian RI Airlangga membohongi masyarakat bahwa corona tidak akan masuk Indonesia. Dan, Mantan Menkes RI Terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi Covid," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum