Kubu Moeldoko 'Tampar' Andi Mallarangeng: Yang Abal-Abal Kongres Demokrat 2020
Sehingga Rahmad memandang, produk AD/ART kongres 2020 itu jutsru yang abal-abal karena tidak dibahas di dalam kongres. Menurutnya, peserta kongres tidak tahu siapa yang membuat AD/ART 2020 siluman itu. "Tiba-tiba muncul AD/ART 2020 siluman yang didaftarkan ke Kemenkumham," ujarnya.
"Penguasa alam ternyata tidak mengizinkan AD/ART siluman itu tumbuh di partai demokrat karena isinya melanggar UUD dan UU Partai Politik, karena isinya merampok kepemilikan partai demokrat dari milik rakyat menjadi milik keluargais," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Rahmad, SBY tak pernah mendirikan partai Demokrat dan itu fakta sejarah, lalu tiba-tiba di dalam AD/ART 2020 dibuatkan seolah-olah SBY yang mendirikan partai demokrat. Karena ia menganggap, cara-cara brutal untuk mengkudeta kepemilikan partai justru dilakukan kubu AHY dan SBY. Dan baginya hal itu sungguh tak ada rumus serta kamus demokrasi.
Karena itu, Rahmad mengatakan, aturan dasar Partai Demokrat yaitu AD ART Kongres 2020 itu batal demi hukum karena bertentangan dengan UU, baik UUD maupun UU Partai Politik.
"KLB Partai Demokrat Deliserdang sah menurut hukum. Itu sudah dikaji secara akademis oleh pakar pakar hukum tata negara Indonesia. Baik melalui kajian perorangan maupun melalui diskusi publik secara terbuka maupun melalui kajian simposium dan seminar. Hasil kajian itu sdh kami serahkan ke Kemenkumham," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti