Sebaliknya, menurut Herzaky, justru gerombolan Moeldoko selama dua bulan ini mempertontonkan perilaku yang tidak menaati hukum dan mengabaikan etika, moral, serta kepatutan. Lebih jauh, alasan kedua Moeldoko dan pihaknya harus meminta menurut Herzaky karena telah membuat para pejabat negara menghabiskan energi dan waktu mereka demi kepentingan yang sia-sia.
"Sudah jelas sejak awal kalau KLB ilegal Sibolangit ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku maupun aturan internal Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh Negara," tuturnya.
Baca Juga: 1-0 Lawan Moeldoko, Yah... Demokrat-AHY Tetap Merugi
Namun demikian, alih-alih mengurungkan niatnya, Moeldoko ia sebut memaksakan diri dan membuat waktu para pejabat Kemenkumham yang seharusnya bisa lebih produktif, jadi tersita untuk meneliti berkas mereka. Dia menambahkan, dikhususkan kepada Presiden, KSP Moeldoko harus meminta maaf karena menghabiskan waktu yang seharusnya difokuskan membantu presiden.
"Malah kemudian sibuk dengan ambisi pribadinya. Kalau memang masih ada waktu luang, mengapa tidak digunakan buat membantu Presiden dengan lebih intens dan serius? Gerombolan Moeldoko juga harus minta maaf kepada Presiden," ucap dia.
Herzaky mengaku, pihaknya sama sekali tidak pernah menuding keterlibatan Presiden Jokowi dalam GPK PD beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihak DPP hanya menyampaikan adanya usaha pencatutan nama Presiden Jokowi.
"Silahkan dicek di jejak digital pernyataan Ketum PD AHY, Sekjen PD Teuku Rifky, maupun saya selalu Kepala Badan Komunikasi Strategis merangkap Koordinator Jubir dan Jubir resmi Partai Demokrat terkait ini," pungkas Herzaky.
Baca Juga: Langkahnya Menangkan AHY Bikin Kaget, Yasonna: Megawati Lepas Tangan Kisruh Demokrat
Sebagaimana diketahui, Kemenkum HAM menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami