Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejak Hasil KLB Deli Serdang Ditolak Yasonna, Moeldoko Belum Buka Suara, Ke Mana Ya?

Sejak Hasil KLB Deli Serdang Ditolak Yasonna, Moeldoko Belum Buka Suara, Ke Mana Ya? Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) demi kepentingannya sebagai calon presiden pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh kader dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. “Mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita bersungguh sungguh dengan ikhlas mengembalikan Partai Demokrat jadi partai terbuka, demokratis, bersih, cerdas, dan santun,” katanya.

Lalu bagaimana tanggapan kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)? Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mempersilakan kubu KLB menggugat ke pengadilan. Hal itu merupakan hak mereka. “Jika memang para pelaksana KLB ilegal berencana mengajukan gugatan ke PTUN, silakan saja,” kata Herzaky kepada wartawan, kemarin.

Namun begitu, dia mengingatkan, Kemenkumham telah memutuskan kubu Moeldoko terbukti tidak bisa memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pelaksanaan KLB sesuai AD/ART dan UU Parpol.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menilai, akan terjadi kelucuan bila kubu Moeldoko tetap melanjutkan polemik kepengurusan Demokrat ke pengadilan. Sebab, pemerintah lewat Kemenkumham menolak hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko.

Selain itu, Andi menilai, gugatan itu secara tidak langsung menunjukkan beda pandangan di dalam pemerintahan. Sebab, Kemenkumham menolak pengesahan KLB, sementara kubu Moeldoko berbeda pendapat bila mengajukan gugatan.

Moeldoko saat ini masih menjabat sebagai KSP yang merupakan bagian dari pemerintahan. Artinya, lanjut Andi, terjadi perbedaan pendapat di dalam pemerintahan.

“Karena yang digugat adalah keputusan penolakan dari Menkumham dan yang menggugat adalah Pak Moeldoko, yang juga masih menjabat sebagai KSP,” ujarnya.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai, peluang gugatan KLB Moeldoko ke pengadilan akan sulit dikabulkan oleh majelis hakim. Sebab, Kemenkumham telah menolak mereka.

“Kalau dari perspektif umum, tentu akan berat. Karena sudah ada putusan dari Kemenkumham,” kata Adi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: