Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejak Hasil KLB Deli Serdang Ditolak Yasonna, Moeldoko Belum Buka Suara, Ke Mana Ya?

Sejak Hasil KLB Deli Serdang Ditolak Yasonna, Moeldoko Belum Buka Suara, Ke Mana Ya? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Semenjak Kemenkumham menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Moeldoko belum buka suara. Tentunya, hal itu memantik rasa penasaran di kalangan publik.

Apalagi, masalahnya makin melebar ke mana-mana. Selain ditinggal Ketua Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Razman Arif Nasution, desakan terhadap Moeldoko untuk melepas jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) makin kencang.

Di media sosial Instagram miliknya, Moeldoko terakhir memperbarui isinya, Jumat (2/4/2021) lalu. Dia mengucapkan selamat memperingati wafatnya Isa Almasih. Tidak bicara soal Lalu ke mana Moeldoko? Salah satu inisator KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Darmizal mengatakan, diamnya Moeldoko saat ini bukan tanpa alasan. Sebagai panglima, Moeldoko tak ingin gegabah.

Baca Juga: Waduh! Yasonna Akui Dongkol Sama Demokrat Blok AHY, Ternyata Karena Ini ....

Baca Juga: Mas AHY Dapat 4 Pesan dari Ketua Umum PP Muhammadiyah, Apa Saja Yah?

“Beliau itu pemimpin dan panglima kami. Kalau jenderal santri memang begitu. Lebih banyak tenangnya daripada berteriaknya,” kata Darmizal, Sabtu (3/4/2021).

Saat ini, lanjut Darmizal, pihaknya tengah menyiapkan diri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, gugatan itu sudah dilayangkan, Kamis (1/4/2021). “Tentu sesuai dengan instruksi Pak Moeldoko,” katanya.

Dia pun optimistis dalam memperjuangkan hasil KLB Deli Serdang di Pengadilan, meskipun Yasonna sudah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang. “Kami kan punya multi strategi,” katanya.

Juru Bicara Partai Demokrat KLB, Muhammad Rahmad memastikan, akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis. Hal ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Moeldoko taat hukum.

“Moeldoko tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh kader dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. “Mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita bersungguh sungguh dengan ikhlas mengembalikan Partai Demokrat jadi partai terbuka, demokratis, bersih, cerdas, dan santun,” katanya.

Lalu bagaimana tanggapan kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)? Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mempersilakan kubu KLB menggugat ke pengadilan. Hal itu merupakan hak mereka. “Jika memang para pelaksana KLB ilegal berencana mengajukan gugatan ke PTUN, silakan saja,” kata Herzaky kepada wartawan, kemarin.

Namun begitu, dia mengingatkan, Kemenkumham telah memutuskan kubu Moeldoko terbukti tidak bisa memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pelaksanaan KLB sesuai AD/ART dan UU Parpol.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menilai, akan terjadi kelucuan bila kubu Moeldoko tetap melanjutkan polemik kepengurusan Demokrat ke pengadilan. Sebab, pemerintah lewat Kemenkumham menolak hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko.

Selain itu, Andi menilai, gugatan itu secara tidak langsung menunjukkan beda pandangan di dalam pemerintahan. Sebab, Kemenkumham menolak pengesahan KLB, sementara kubu Moeldoko berbeda pendapat bila mengajukan gugatan.

Moeldoko saat ini masih menjabat sebagai KSP yang merupakan bagian dari pemerintahan. Artinya, lanjut Andi, terjadi perbedaan pendapat di dalam pemerintahan.

“Karena yang digugat adalah keputusan penolakan dari Menkumham dan yang menggugat adalah Pak Moeldoko, yang juga masih menjabat sebagai KSP,” ujarnya.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai, peluang gugatan KLB Moeldoko ke pengadilan akan sulit dikabulkan oleh majelis hakim. Sebab, Kemenkumham telah menolak mereka.

“Kalau dari perspektif umum, tentu akan berat. Karena sudah ada putusan dari Kemenkumham,” kata Adi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: