Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Piter Rasiman Khawatir Proses Penegakan Hukum Jiwasraya Bisa Timbulkan Kepanikan Investor

Piter Rasiman Khawatir Proses Penegakan Hukum Jiwasraya Bisa Timbulkan Kepanikan Investor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nota keberatan pribadi terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman bocor dan sempat viral pada Minggu 4 April 2021. Tak diketahui siapa yang membocorkan nota keberatan yang sedianya baru akan disampaikan pada persidangan Senin 5 April 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Dalam nota keberatannya, Piter menyebutkan, bahwa segala bentuk transaksi yang dilakukannya selalu dalam koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam berbagai Peraturan Pasar Modal.

“Terbukti hingga saat ini saya sama sekali tidak pernah menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), OJK ataupun lembaga lainnya yang terkait. Jika ada kesalahan dalam melakukan transaksi yang saya lakukan, tentunya menjadi ranah permasalahan Hukum Pasar Modal, sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum yang lebih banyak menguraikan peraturan di bidang Pasar Modal,” kata dia.

Baca Juga: Jangan Samakan! Ini Bedanya Kasus BPJamsostek dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri

Ia menjelaskan, terdapat 117 emiten dalam portofolio Jiwasraya yang disebutkan dibeli Piter dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Namun tidak diuraikan sama sekali saham mana yang dibeli atau nominee darinya.

Surat dakwaan tersebut juga tidak menguraikan dari mana masing-masing saham tersebut didapat. “Jadi sungguh tidak masuk akal jika dikatakan seluruh saham tersebut dikatakan dibeli dari saya atau nominee saya. Apa buktinya? Apakah ada aliran uangnya ke saya atau nominee saya? Kalau dikatakan seluruh saham tersebut dibeli dari saya, tentu saya sudah masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia,” ujarnya.

Disebutkan pula dalam dakwaan JPU bahwa Jiwasraya mengalami kerugian sebesar Rp 16 Triliun lebih. Namun sekali lagi JPU tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut mengalir kepada Piter Rasimen. 

Padahal, kata dia, sampai saat ini Jiwasraya masih memiliki saham-saham tersebut. Saham-saham masih memiliki nilai bahkan harganya cenderung naik saat ini. Sehingga apabila ada penurunan nilai, tentu masih bersifat Unrealized Loss atau Potential Loss sepanjang saham tersebut belum dijual Loss, namun malah dianggap sudah merugikan Negara.

Kini banyak ahli pasar modal sampai Ketua BEI menyebutkan bahwa Unrealized Loss bukanlah kerugian. Karena kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya. Maka sepanjang belum dijual maka belum dapat dikatakan sebagai kerugian mengingat saham-saham tersebut masih memilik potensi untuk naik lagi nilainya. 

“Begitu juga yang terjadi dalam perkara Jiwasraya ini, yaitu Jiwasraya belum mengalami kerugian karena saham-saham tersebut masih dimiliki.”

Baca Juga: Bapak-Ibu Nasabah Jiwasraya Dengar Baik-baik, Moeldoko Janjikan Hal Ini

Ia menuliskan, bahwa aksi Kejaksaan Agung melakukan proses penyidikan akhir-akhir ini terhadap beberapa perusahaan BUMN yang juga menyeret banyak investor pasar modal sangat meresahkan dan pada akhirnya akan merusak bursa efek, sehingga terjadi kepanikan di masyarakat. 

“Saya sangat khawatir proses penegakan hukum telah membuat para investor takut untuk melakukan investasi, utamanya berinvestasi pada perusahaan BUMN. Dan akan muncul stigma bahwa apabila membeli saham perusahaan BUMN dapat terseret kasus korupsi karena dianggap telah merugikan negara,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatannya, Jiwasraya dinyatakan mulai mengalami gagal bayar pada bulan Oktober 2018, yaitu saat nilai investasi Jiwasraya masih sangat bagus dan sebenarnya masih bisa digunakan untuk membayar klaim. Kemudian apabila mencermati pergerakan harga saham-saham milik Jiwasraya tersebut pada akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021, sebagian besar saham telah mengalami kenaikan nilai secara pesat. 

“Bahkan akan sangat menguntungkan apabila dijual, lalu mengapa direksi belum juga tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk membayar para nasabah? Ada apa? Yang patut digaris bawahi, kenaikan harga saham yang dimiliki Jiwasraya semakin menunjukkan bahwa Jiwasraya tidak bisa dikatakan mengalami kerugian mengingat pergerakan nilai saham yang terus naik.”

Tindakan Kejaksaan Agung yang secara brutal menyatakan adanya tindak pidana korupsi pada Jiwasraya yang disertai dengan melakukan suspend serta menyita saham-saham dalam Portofolio Jiwasraya, justru semakin menyebabkan kerugian pada masyarakat/nasabah Jiwasraya. “Jadi sekali lagi saya harus sampaikan bahwa Kejaksaan Agunglah yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para nasabah Jiwasraya. karena saham-saham telah disita dan di-suspend sehingga Jiwasraya tidak dapat menjual saham-sahamnya," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: