Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda Anjuran Kemenag dan Muhammadiyah soal Salat Tarawih

Beda Anjuran Kemenag dan Muhammadiyah soal Salat Tarawih Umat muslim menunaikan Salat Tarawih saat Tarawih Akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk melaksanakan Tarawih Akbar tiap tahunnya pada sabtu kedua bulan Ramadan yang bertujuan sebagai media silaturahmi warga dan ulama. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat soal pelaksanaan ibadah salat tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing karena kondisi darurat pandemi COVID 19.

Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan shalat fardu maupun shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.

Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19, shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, menggunakan masker.

Begitu pula dengan shalat Idul Fitri, jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan maka umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," tulisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: