Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat soal pelaksanaan ibadah salat tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing karena kondisi darurat pandemi COVID 19.
Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan shalat fardu maupun shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.
Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19, shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, menggunakan masker.
Begitu pula dengan shalat Idul Fitri, jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan maka umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," tulisnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: