Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda Anjuran Kemenag dan Muhammadiyah soal Salat Tarawih

Beda Anjuran Kemenag dan Muhammadiyah soal Salat Tarawih Umat muslim menunaikan Salat Tarawih saat Tarawih Akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk melaksanakan Tarawih Akbar tiap tahunnya pada sabtu kedua bulan Ramadan yang bertujuan sebagai media silaturahmi warga dan ulama. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Hal ini berbeda dengan Surat Edaran Kementerian Agama yang mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati diperbolehkan, dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: