Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK dan Pemprov Sumut Gelar Coaching Clinic TPAKD Secara Virtual

OJK dan Pemprov Sumut Gelar Coaching Clinic TPAKD Secara Virtual Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Dalam rangka penguatan koordinasi dan capacity building pengurus dan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara, khususnya terkait asistensi penyusunan Laporan Triwulanan TPAKD, OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kembali menggelar kegiatan Coaching Clinic TPAKD se-Sumatera Utara secara virtual. 

Coaching Clinic TPAKD tersebut merupakan kelanjutan dari capacity building pada bulan Januari 2021 lalu yang dinilai efektif mendorong peran aktif TPAKD Kabupaten Kota Se-Sumatera Utara dalam perumusan program kerja TPAKD.

Wakil Koordinator TPAKD Provinsi Sumatera Utara sekaligus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho, menyampaikan apresiasi kepada OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang senantiasa berkomitmen mendampingi Pemprovsu untuk merealisasikan beberapa kegiatan bersama untuk mendorong TPAKD yang telah terbentuk di seluruh 33 Kabupaten/Kota dapat aktif menjalankan tugas dan fungsinya terutama untuk memperluas akses keuangan di daerah dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah. Baca Juga: Soal Oknum Pemalsu Surat Izin, Bos Pintu Apresiasi Penuh Tindak Tegas OJK

“Untuk mendorong peran aktif 33 TPAKD kabupaten/kota Sumatera Utara, TPAKD Provinsi Sumatera Utara melalui dukungan OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara telah melaksanakan beberapa kali kegiatan Coaching Clinic, FGD dan Bimbingan Teknis pada tahun 2021, mulai dalam rangka asistensi penyusunan program kerja, sosialisasi Roadmap TPAKD 2021 – 2025, pelatihan pendataan UMKM potensial, hingga asistensi penyusunan laporan triwulanan TPAKD sebagaimana yang kita lakukan saat ini”, ujar Arief, Selasa (6/4/2021).Baca Juga: Klarifikasi Pluang Atas Pengumuman OJK tentang Daftar 13 Perusahaan yang Palsukan Izin

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: