Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK dan Pemprov Sumut Gelar Coaching Clinic TPAKD Secara Virtual

OJK dan Pemprov Sumut Gelar Coaching Clinic TPAKD Secara Virtual Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Dalam rangka penguatan koordinasi dan capacity building pengurus dan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara, khususnya terkait asistensi penyusunan Laporan Triwulanan TPAKD, OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kembali menggelar kegiatan Coaching Clinic TPAKD se-Sumatera Utara secara virtual. 

Coaching Clinic TPAKD tersebut merupakan kelanjutan dari capacity building pada bulan Januari 2021 lalu yang dinilai efektif mendorong peran aktif TPAKD Kabupaten Kota Se-Sumatera Utara dalam perumusan program kerja TPAKD.

Wakil Koordinator TPAKD Provinsi Sumatera Utara sekaligus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho, menyampaikan apresiasi kepada OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang senantiasa berkomitmen mendampingi Pemprovsu untuk merealisasikan beberapa kegiatan bersama untuk mendorong TPAKD yang telah terbentuk di seluruh 33 Kabupaten/Kota dapat aktif menjalankan tugas dan fungsinya terutama untuk memperluas akses keuangan di daerah dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah. Baca Juga: Soal Oknum Pemalsu Surat Izin, Bos Pintu Apresiasi Penuh Tindak Tegas OJK

“Untuk mendorong peran aktif 33 TPAKD kabupaten/kota Sumatera Utara, TPAKD Provinsi Sumatera Utara melalui dukungan OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara telah melaksanakan beberapa kali kegiatan Coaching Clinic, FGD dan Bimbingan Teknis pada tahun 2021, mulai dalam rangka asistensi penyusunan program kerja, sosialisasi Roadmap TPAKD 2021 – 2025, pelatihan pendataan UMKM potensial, hingga asistensi penyusunan laporan triwulanan TPAKD sebagaimana yang kita lakukan saat ini”, ujar Arief, Selasa (6/4/2021).Baca Juga: Klarifikasi Pluang Atas Pengumuman OJK tentang Daftar 13 Perusahaan yang Palsukan Izin

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: