Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bulog: Badan Pangan Nasional Tak Kunjung Terbentuk Sejak 2015

Bulog: Badan Pangan Nasional Tak Kunjung Terbentuk Sejak 2015 Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Direktur Utama Perum Bulog Gatot Trihargo menyinggung soal rencana pembentukan Badan Pangan Nasional. Menurut dia, Bulog telah melakukan 3 sampai 4 kali pembicaraan untuk membahas rencana ini dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sampai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Gatot mengatakan, badan ini adalah amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sesuai beleid tersebut, kata Wakil Dirut Bulog ini, Badan Pangan Nasional harus dibentuk paling lambat 3 tahun sejak UU ini berlaku yaitu pada 2015.

"Alhamdulillah sampai hari ini tidak terjadi (belum terbentuk), ini permasalahan yang kita hadapi bersama," kata Gatot dalam webinar online, Kamis (8/4/2021).

Beberapa tahun terakhir, isu mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional tidak menjadi sorotan. Tapi akhir-akhir ini, kembali mencuat setelah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan pihaknya menyiapkan empat rancangan kelembagaan badan tersebut di DPR RI pada Senin, 15 Maret 2021.

"Yang diusulkan Kementerian Pertanian adalah mentransformasi salah satu organ kementerian untuk menjadi badan pangan nasional," kata Syahrul dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, Senin (15/3/2021).

Sehingga, Syahrul mengusulkan badan ini bertindak sebagai regulator. Lalu Perum Bulog dan BUMN klaster pangan lainnya sebagai operator.

Gatot mengatakan bahwa UU Pangan memang memberi pembagian tugas yang jelas. Ada lembaga khusus sebagai regulator dan ada yang hanya operator.

Karena Badan Pangan Nasional ini belum terbentuk, maka kebijakan pangan tidak terintegrasi dari hulu ke hilir. "Karena kewenangan masih tersebar di berbagai kementerian," kata Gatot.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: