Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gatot Nurmantyo Muncul di Sidang Hari Ini: 'Surprised bagi KAMI dan Syahganda'

Gatot Nurmantyo Muncul di Sidang Hari Ini: 'Surprised bagi KAMI dan Syahganda' Kredit Foto: Instagram Gatot Nurmantyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, dan Prof Rochmat Wahab hadir dalam sidang penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021). Rekan Syahganda yang juga deklarator KAMI, Andrianto, menyambut baik kehadiran dua tokoh tersebut.

"Ini memang suatu hal yang sangat ditunggu. Kehadiran Pak GN (Gatot Nurmantyo) dan Prof Rochmat Wahab ini merupakan surprised bagi KAMI dan Syahganda," ujar Andrianto saat dihubungi SINDOnews.

Baca Juga: Hadiri Sidang Nainggolan, Petinggi KAMI Gatot Nurmantyo Ingatkan Hakim dan JPU...

Menurut Andrianto, tak bisa dimungkiri bahwa Syahganda diadili dalam konteks sebagai pendiri KAMI. Jadi, tentu kehadiran Gatot Nurmantyo dan Rochmat Wahab dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini sangat berarti. "Ini merupakan suplemen bagi Syahganda yang mungkin akan segera menghadapi sidang vonis dua minggu lagi," kata Andrianto.

Andrianto juga menilai tuntutan enam tahun penjara terhadap Syahganda tidak logis dan tidak sesuai dengan fakta hukumnya. "Jika hukum masih tersisa, Syahganda harus dibebaskan. Semoga hakim memberikan keadilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara atas dakwaan menyebarkan berita bohong (hoaks). Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri, berpendapat jika jaksa kebingungan dalam menentukan tuntutan. Syahganda didakwa pasal 14 ayat (1) yang menurutnya itu harus ada korban dan kerugian, bukan hanya potensi.

"Faktanya, tidak ada korban, tidak ada kerusuhan Pak Ganda berbicara seperti itu, tapi dihubung-hubungkan. Nampaknya jaksa kebingungan sehingga mereka menggunakan BAP, jadi bukan fakta persidangan yang digunakan untuk menuntut," katanya, Jumat (2/4/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: