Baca Juga: Kliennya Bebas Demi Hukum, LQ Indonesia Cetak Prestasi
Kemudian, karena percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang. Ternyata setelah waktu berjalan dan hasil tidak sesuai apa yang dijanjikan oleh Natalia Rusli, korban DH mulai curiga dan mengecek dan mengkonfirmasi langsung ke Chaerul Amir ternyata terkejut.
"Chaerul Amir menyatakan, tidak pernah menerima uang satu sen pun dari Natalia Rusli dan tidak pernah diminta urus kasus tersebut. Merasa ditipu Natalia Rusli, Korban DH lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dan meminta agar memproses hal tersebut ke kepolisian," lanjutnya.
Sementara itu, Natalia Manafe dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban DH menjelaskan bahwa sudah didaftar LP di Polda Metro Jaya dengan Terlapor Natalia Rusli.
Mens rea pidana penipuan yang dilakukan Natalia Rusli juga sangat kuat, karena Natalia mencatut nama sesjampidum yang punya jabatan penting di Kejaksaan Agung, hal inilah yang menyebabkan korban mau menyerahkan uang 3x. Natalia Rusli yang selalu mengaku sebagai Advokat dan pendiri Master trust lawfirm, apabila terbukti melakukan dugaan penipuan maka hal ini mencoreng profesi advokat." urainya.
Sementara itu, Chaerul Amir kepada WartaEkonomi.co.id, membantah pihaknya telahmelakukan penipuan seperti yang dituduhkan dalam laporan Jaka.
"Sy sama sekali tdk tahu masalah prihal penangguhan penahanan anaknya apalagi membahas/ membicarakan dgn dia," katanya dalam pesan singkatnya.
Sambung Chaerul, "Justru dia menyampaikan kalo anaknya di kriminalisasi...dan sy katakan buat aja laporan pengaduan...itu waktu sy selaku inspektur Di Pengawasan kejagung, setelah itu tdk pernah lagi kontak/ komunikasi." tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil