Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Halo Pangerannya SBY, Hati-Hati Ya! Anda Masih Belum Aman...

Halo Pangerannya SBY, Hati-Hati Ya! Anda Masih Belum Aman... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) A. Khoirul Umam, menilai dibiarkannya manuver politik Kepala Staf Presiden, Moeldoko oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sinyal bagi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk tetap waspada. 

Menurutnya, sikap diamnya Presiden Jokowi merespons upaya kudeta Moeldoko terhadap Partai Demokrat tidak baik untuk pendidikan demokrasi. Baca Juga: Sebagai Warga Negara yang Taat, Mas AHY Ingat! Pak Moeldoko Benar-Benar Berhak Gugat ke PTUN

Bahkan, cueknya Jokowi memberikan sinyak pada Putera Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini untuk terus mewaspadai upaya perebutan kepemimpinan Partai Demokrat.

"Jika memang tidak ada ketegasan sikap dari Istana Presiden, maka sebaiknya AHY perlu terus waspada," ujarnya, seperti dilansir RMOL, Sabtu (10/4/2021).

Lanjutnya, terkait gugatan kubu Moeldoko di PTUN akan menunjukkan sejauh mana indepensi pengadilan menghadapai Kongres Luar Biasa (KLB) sepihak yang diinisiasi oleh Moeldoko. Baca Juga: Kubu Moeldoko Sudah Layangkan Gugatan AD/ART Demokrat 2020 dan Minta Ganti Rugi 100 Miliar Ke AHY

"Apakah benar-benar bisa lepas dari intervensi dan tekanan kekuasaan atau tidak. Sementara sejarah politik di Indonesia menujukkan kecenderungan, pihak-pihak yang didukung oleh elemen pemerintah, biasanya dimenangkan pengadilan," imbuhnya.

Baca Juga: Orangnya AHY Bela Mati-matian: Pak SBY Pencipta Nama hingga Hyme Partai Demokrat Kok

Baca Juga: Dulu Munarman Belain Anak SBY, Eh Sekarang Orangnya AHY Ngotot, Teriak: Bebaskan Habib Rizieq

Baca Juga: Habis Ejek AHY, Gerombolan Moeldoko Ditampar Habis-habisan Kubu Cikeas: Perkumpulan Liar!

Karena itu, ia pun menyarankan agar sebaiknya AHY tidak merasa aman terlebih dahulu.

"Karena pengesahan SK Kemenkumham baru babak satu dari proses lanjutan sengketa politik, yang meliputi gugatan tingkat pertama (PN atau PTUN) dan langsung menuju kasasi di MA," tambahnya.

"Dan betul-betul mengawal proses gugatan dan putusan pengadilan," tukasnya.

Sebelumnya, Garda Demokrasi 98 (Gardem 98) melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Mabes Polri. Kubu Moeldoko berikan apresiasi.

Gardem 98 melaporkan SBY dan AHY setelah 'ultimatum' mereka yang meminta SBY dan AHY meminta maaf ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ditanggapi. Gardem 98 menilai, SBY dan AHY telah memfitnah pemerintah Jokowi karena dianggap telah mencampuri urusan partai Demokrat.

Sementara itu, menurut Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokorat Kamhar Lukmana soal pelaporan AHY dan ayahnya SBY, laporan tersebut salah alamat karena tidak berdasarkan bukti yang ada.

“Proxy dari gerombolan yang ingin mendegradasi citra Partai Demokrat. Pelaporan yang salah alamat dan tanpa didasari bukti-bukti yang memadai,” ucapnya dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan jika AHY dan SBY tidak pernah menyampaikan pernyataan dengan menuduh Presiden Jokowi ikut campur dalam kudeta Demokrat.  

Namun, lanjutnya, bahwa yang terlibat mengkudeta AHY melalui Kongres Luar Biasa (KLB) adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yaitu Moeldoko.

“Itu clean and clear. Terekam kuat dalam memori publik, dan banyak jejak digital yang bisa ditelusuri bahwa yang terlibat adalah elemen kekuasaan dalam hal ini KSP Moeldoko,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: