Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebagai Warga Negara yang Taat, Mas AHY Ingat! Pak Moeldoko Benar-Benar Berhak Gugat ke PTUN

Sebagai Warga Negara yang Taat, Mas AHY Ingat! Pak Moeldoko Benar-Benar Berhak Gugat ke PTUN Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tidaklah berarti bahwa PD hasil KLB tidak bisa melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.

Bahkan, Ketua Umum PD hasil KLB Moeldoko dan jajarannya masih dimungkinkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Baca Juga: Mulai Berani! Sekarang Pangerannya SBY Berani Kirim Warning Keras untuk Moeldoko: Darah...

“Kalau Moeldoko dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN, hal tersebut sama sekali tidak berarti sebagai bentuk perlawanan KSP Moeldoko terhadap Menkumham, atau Moeldoko melawan keputusan pemerintah. Tidak! Dari kacamata hukum hal itu harus dilihat bahwa pribadi Moeldoko sebagai warga negara Indonesia sekaligus Ketua Umum PD hasil KLB yang terus mencari keadilan,” kata Direktur Eksekutif Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021). Baca Juga: Cikeas Tantang Perang di Pengadilan, Kubu Moeldoko: Menarik, Momentum Buka-bukaan 'Dewa' SBY

Lanjutnya, ia menilai bahwa penolakan Kemenkumham itu dengan jelas dan terang benderang menunjukkan bahwa Moeldoko tak pernah sekali pun melibatkan pemerintah yang tengah berkuasa.

Sayangnya, citra bahwa Moeldoko telah menggunakan kedudukannya sebagai Kepala Staf Presiden untuk melibatkan pemerintah dalam kisruh internal Partai Demokrat itu telah merebak di masyarakat dan perlu kebesaran hati semua pihak untuk membersihkannya. 

Menurut pengamat politik dan hukum tersebut, seharusnya kubu Demokrat AHY bisa berinisiatif untuk membersihkan nama Moeldoko yang selama ini telah kadung menjadi bulan-bulanan berbagai tudingan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: