Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Antisipasi Penyelewengan Subsidi Pupuk di Jabar, Caranya...

Kementan Antisipasi Penyelewengan Subsidi Pupuk di Jabar, Caranya... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah menggulirkan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Kartu Tani sebagai prasyarat penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian RI (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan penyaluran sekaligus meminimalisasi penyelewengan yang sudah mulai terasa di berbagai daerah.

Pengamat ekonomi pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi mencontohkan seperti subsidi pupuk di Provinsi Jawa Barat. Ia menilai manfaat kebijakan pupuk subsidi, khususnya di Jawa Barat, bagus, apalagi kondisi pandemi masih berlangsung. 

Hal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga suplai produk pertanian tetap ada, juga dapat berkontribusi positif untuk pertumbuhan ekonomi dan mencukupi stok pangan. 

Baca Juga: Demi Wujudkan RI Bebas Covid-19, Menkes Imbau Koorporasi Bantu Vaksinasi

"Menurut saya program pemerintah sudah bagus dan tepat sasaran. Hal yang harus diperhatikan adalah pupuk subsidi yang diberikan ke petani itu adalah pupuk untuk tanaman padi, jangan sampai dipakai untuk tanaman lain," kata Prima, Minggu (11/4/2021)

Menurutnya, dengan diterapkannya sistem e-RDKK untuk penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani, penerima yang mendapatkannya sudah sesuai target dan tepat sasaran.

"Tapi yang perlu diperhatikan adalah sistem pengawasan atau monitoring pada penggunaan pupuk bersubsidi tersebut."

Dihubungi terpisah, Kelapa Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, mengatakan, sampai dengan memasuki April 2021, di semua kabupaten/kota alokasi pupuk bersubsidi untuk semua jenis pupuk masih tersedia.

Jika dilihat perbandingan e-RDKK dengan alokasi Jawa Barat yang ditetapkan oleh Kementan, maka secara persentase masing-masing alokasi yang ditetapkan tersebut, jenis pupuk urea sebesar 74 persen, SP-36 83 persen, ZA 62persen, NPK 31persen, dan Organik Granul 16 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: