Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Moeldoko Kembali Beraksi, Sekarang Berani Bongkar Sosok yang Jeburin Ayanya Mas AHY

Kubu Moeldoko Kembali Beraksi, Sekarang Berani Bongkar Sosok yang Jeburin Ayanya Mas AHY Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Baca Juga: Gegara Demokrat Dikudeta, Pangerannya SBY Sukses Kangkangi Elaktebilitas Prabowo

Baca Juga: Berpengalaman, Ketua Majelis Tinggi Demokrat SBY Siapkan 'Jebakan Batman' untuk Moeldoko

Baca Juga: SBY Daftarkan Merek Demokrat ke Kemenkumham, Moeldoko dkk: Lawan!

Ia mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar menolak pengajuan pendaftaran merek Partai Demokrat atas nama pribadi yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 19 Maret 2021 lalu.

"Oleh karena itu saya/kami mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Susilo Bambang Yudhoyono qq. PT. Royal Pesona Indonesia atas Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat sebagai partai terbuka sudah menjadi milik Bangsa dan Negara Indonesia," ujarnya, dalam keterangan tertuliisnya, Minggu (11/4/2021). 

Lanjutnya, selaku selaku pendiri dan saksi sejarah berdirinya Partai Demokrat, Wisnu menegaskan bahwa SBY bukanlah sebagai pendiri, namun pengguna Partai Demokrat yang kemudian menjadikan partai tersebut sebagai partai keluarga.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti dan nepotisme," tegasnya. 

"Saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya dan berani bersumpah didepan pangadilan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure bukanlah pendiri Partai Demokrat yang kami gagas dan dirikan 20 tahun yang lalu," lanjut Wisnu.

Diketahui, SBY telah mendaftarkan merek PD ke Kemenkumham pada tanggal 18 Maret 2021. Dilihat dari sutus Dirjen KI Kemenkumham, tertulis nama  Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, di kolom PEMILIK. Kolom ALAMAT tertulis alamat SBY di Puri Cikeas. Nomor permohonan itu adalah IPT2021039318. Sementara status permohonan SBY adalah DALAM PROSES.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: