PT ASDP Indonesia Ferry mendukung kebijakan larangan mudik angkutan Lebaran dengan menghentikan penjualan tiket pada sistem online ticketing Ferizy pada periode 6—17 Mei 2021.
"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan pemerintah tersebut demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Kronologi 2 Kapal ASDP Indonesia Ferry Tabrakan di Laut NTT
Meski demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan.
Dengan penghentian penjualan tiket sistem daring (online), khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian dengan menutup sementara penjualan tiket, khususnya untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA, dan VIA.
Ira menuturkan, pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal feri pada periode waktu tersebut, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. "Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut dapat melakukan refund sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," tuturnya.
Ira mengatakan, ASDP akan terus berkoordinasi memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan. "Pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah, sesuai dengan arahan presiden," katanya.
Sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
ASDP juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan disinfektan ruang publik dan kapal; pemeriksaan suhu tubuh; pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal; mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal; penyediaan wastafel dan hand sanitizer; hingga pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengenakan sanksi bagi operator kapal yang masih mengangkut penumpang selama larangan mudik Lebaran berlaku, yakni 6-17 Mei 2021. Ganjaran itu berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut atau SIUPAL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: