Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Tahu Sidang Tertutup, Majelis Hakim Dipalak Kuasa Hukum Rizieq: Harusnya...

Sudah Tahu Sidang Tertutup, Majelis Hakim Dipalak Kuasa Hukum Rizieq: Harusnya... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipt
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, memprotes jalannya sidang kliennya yang digelar tertutup dari awak media. 

Menurut dia, seharusnya sidang lanjutan Habib Rizieq digelar terbuka agar masyarakat mengetahui jalannya persidangan.

“Yang dapat menghadiri persidangan bukanlah masyarakat umum sebagaimana didefinisikan dalam KUHAP, melainkan sebagian besar patut diduga adalah anggota dari aparat penegak hukum, dan masyarakat tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya persidangan,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021). Baca Juga: Emak-Emak Pendukung Rizieq Shihab Rela Wakafkan Nyawanya: Bebaskan Habib Tanpa Syarat!

Lanjutnya, ia mengungkapkan sidang tertutup ini justru menimbulkan kerumunan di kalangan masyarakat.

Menurutnya, seharusnya majelis hakim, menggelar sidang Habib itu digelar secara live di TV nasional. Baca Juga: Alasan Polisi Tak Bubarkan Massa Habib Rizieq di Petamburan Karena Rawan Rusuh

“Seharusnya media nasionalpun dapat meliput secara live atas persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, karena apabila tidak dapat ditayangkan secara live di media nasional, ini malah akan menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Baca Juga: Kelakuan FPI Dibongkar Sejadi-jadinya, Bak Disambar Petir! Habib Rizieq Ternyata Cuma Boneka

Baca Juga: Jalani Sidang saat Ramadan, Habib Rizieq Minta...

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tanggapi Pengakuan Terduga Teroris Anggota FPI

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/) hari ini, kembali menggelar sidang lanjutan Eks pentolan FPI Habib Rizieq SHihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas  atas perkara nomor 221 dan 226.

"Sidang lanjutan terdakwa MRS Senin, 12 April 2021, perkara Nomor 221 (kerumunan Petamburan) dan 226 (kerumunan Megamendung). Agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (12/4).  

Ia menyampaikan jika sidang kali ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dan Habib Rizieq akan dihadirkan secara offline ke PN Jakarta Timur.

Namun, ia menjelaskan sidang kali ini tidak akan disiarkan secara live streaming, untuk mencegah saksi memberikan keterangan berbeda.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tidak ada siaran live streaming," ujarnya. 

Sementara itu, kubu Jaksa menyatakan pihaknya telah mempersiapkan saksi, sebanyak 10 orang saksi yang bakal dihadirkan.

"Untuk sesuai permintaan penasehat hukum terdakwa. Kami persiapkan 10 orang saksi. Mudah-mudahan bisa hadir. Apakah bisa hadir atau semua," kata jaksa dalam persidangan.

Kemudian, Jaksa menyebut nama-nama saksi tersebut, bahkan ada nama-nama seperti eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

"Baik saya sebutkan, Oka setiawan cq M Aveno, Budi cahyono, M Soleh, Syafrin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara, Rustian, Sabda Kurnianto, Erikson, dan Heru," tuturnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: