Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru ke Kubu KLB, Tambah 2 Orang, Moeldoko Masuk List?

Demokrat Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru ke Kubu KLB, Tambah 2 Orang, Moeldoko Masuk List? Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 pengurus kelompok kongres luar biasa (KLB) Sibolangit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.

"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai turut tergugat)," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob saat ditemui di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Menang di Kemenkumham, AHY Cabut Gugatan ke 10 Penggerak KLB Demokrat

Ia menambahkan pihaknya menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan sehingga totalnya jadi 12 orang. Walaupun demikian, Mehbob belum ingin menyebutkan dua nama tergugat tersebut.

"Yang jelas, yang baru sekarang (ia) selalu ada merekam (diri sebagai) juru bicara Partai Demokrat (versi KLB)," ucap Mehbob.

Jika mengamati berbagai informasi dari kelompok KLB, politisi Muhammad Rahmad kerap memperkenalkan diri sebagai juru bicara Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko pada berbagai kesempatan.

Namun, tim kuasa hukum Partai Demokrat belum mengonfirmasi dugaan tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Moeldoko masuk dalam daftar tergugat, Mehbob juga masih enggan menjawab. "Nanti kami lihat di gugatan dulu," kata dia.

Sementara itu terkait isi gugatan, Mehbob menerangkan pihaknya menggugat 12 pengurus kelompok KLB karena mereka kerap mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut-atribut Partai Demokrat.

"(Itu) jelas bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Mehbob menegaskan.

Sejauh ini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat belum menyediakan informasi apapun mengenai gugatan baru yang dilayangkan tim kuasa hukum Partai Demokrat, Selasa.

Tim kuasa hukum Partai Demokrat, yang disebut Tim Pembela Demokrasi, mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, pada 12 Maret melayangkan gugatan terhadap 10 penggerak KLB.

10 orang itu, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Namun pada sidang kedua di PN Jakarta Pusat, Selasa, tim kuasa hukum Partai Demokrat menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim. Alasannya, gugatan itu dianggap tidak lagi relevan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada akhir bulan lalu menolak hasil KLB.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh IG Purwanto, pun langsung mengabulkan pencabutan gugatan tersebut sekaligus memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: